Nekat Buka Baju dan Lepas Bra Sambil Goyang di Atas Meja, Biduan Diringkus

Nekat Buka Baju dan Lepas Bra Sambil Goyang di Atas Meja, Biduan Diringkus


Tindakan tidak senonoh yang ditunjukkan oleh seorang direktur paduan suara dari Kalimantan Candoleng-doleng inisial ICS.

Candoleng-doleng adalah istilah yang berarti manggung penyanyi dangdut saat menanggalkan pakaian.

ICS (24), diamankan Polisi (Polisi) Barru putus asa setelah manggung saat buka baju di depan penonton.

Tidak hanya buka baju, ICS juga menghapus bra yang dipakainya di depan umum, ia bahkan naik ke atas meja ketika aksi itu dengan sopan.

Rupanya, aksi ICS diabadikan oleh salah satu ponsel kamera dari penonton.

Video yang menunjukkan penyanyi Candoleng-doleng bertelanjang dada ini kemudian menyebar pada aplikasi WhatsApp.

Polisi sendiri, bertindak setelah mendapatkan laporan dari warga.

Polisi Barru Sulawesi Selatan menindaklanjuti kasus ini untuk menghindari masalah ilegal, mengingat Barru akan mengadakan pemilihan pada tahun 2020.

Setelah ditangkap, ICS diamankan di sebuah kontrakan.

Itu terjadi dua hari lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diamankan di sebuah kontrakan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat serta bukti video yang telah menyebar, "kata Wakapolres Barru Barru Wakapolres, Komisaris Eddy Sumantri didampingi Kabag Humas, AKP Sainuddin.

Menurut Eddy, cayya-cayya karaoke acara di desa Corawali, Minggu (2020/01/19), tidak ada izin dari kerumunan Polisi Barru.

ICS dan penyanyi lain yang hadir, ternyata take menghibur sementara mengkonsumsi alkohol.

Sementara itu, ketika ICS bernyanyi, para penonton memberikan uang saweran senilai seratus ribu rupiah.

Para penonton kemudian meminta ICS untuk membawanya pakaian off.

Tidak menolak, ICS menerima uang saweran dan menanggalkan pakaian dan melepas bra-nya.

Dia memamerkan aksi bertelanjang dada kemudian disambut oleh penonton riuh.

Asik bernyanyi, ICS sebenarnya naik ke puncak klasemen.

Para penonton tidak melewatkan kesempatan untuk merekam momen memalukan.

Kemudian (penonton) pos atau mengirimkan melalui statusnya WA oleh saudara SR, dilihat oleh banyak orang sebagai penyebaran video, kata Eddy Sumantri.

Polisi Barru masih melakukan pengembangan atas kasus ini.

Kami masih terkait dengan perkembangan kasus ini. Beberapa saksi telah kita periksa, pelaku juga telah kami beralih ke pernyataannya, katanya.

Polisi dalam hal ini dijamin bra dan tank top T-shirt milik ICS gunakan saat manggung.

Polisi juga memeriksa saksi dan pelaku pornografi tindakan penyebar video berisi pertama.

Atas perbuatannya, ICS adalah warga Berau, Kalimantan Timur, akan dikenail Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Komentar